Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tega! Pria di Lombok ini Tebas Kepala Keponakannya Pakai Samurai

Pelaku penganiayaan inisial AN yang menebas kepala dan punggung keponakannya menggunakan samurai. Pelaku diamankan ke Polsek Batukliang Lombok Tengah (Dok. Polres Lombok Tengah)

Lombok Tengah, IDN Times - Aparat Kepolisian Sektor Batukliang, Polres Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan seorang pelaku yang menganiaya keponakannya. Korban mengalami luka-luka di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.

Kapolsek Batukliang Iptu Geger Surenggana mengatakan pelaku berinisial AN (80), warga Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah. Sedangkan korban berinisial S (52).

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Batukliang," kata Surenggana, Senin (4/4/2022).

1. Pelaku tebas kepala dan punggung korban gunakan samurai

Ilustrasi kekerasan terhadap anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Surenggana menuturkan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (3/4/2022) di halaman depan rumah korban di Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.

Saat itu, pelaku mendatangi korban dan langsung menebas kepala dan punggung korban menggunakan samurai. Sehingga korban mengalami luka-luka.

Peristiwa itu terjadi dengan cepat. Sehingga korban tak punya cukup waktu untuk melindungi diri.

2. Korban dilarikan ke Puskesmas Mantang

Ilustrasi layanan kesehatan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Akibat penganiayaan itu, korban langsung dibawa ke Puskesmas Mantang untuk mendapatkan pertolongan medis. Sedangkan informasi dari pihak keluarga, pelaku sudah lama menunjukkan tingkah laku yang depresi dan stres.

Sehingga, berdasarkan hasil musyawarah atau mediasi Polsek Batukliang dan pihak keluarga, pelaku akan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Selagalas Kota Mataram untuk dilakukan observasi.

3. Korban tidak menuntut proses hukum

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Surenggana menyatakan korban tidak menuntut proses hukum terhadap pelaku. Karena mereka ada hubungan kekeluargaan. Korban dan pamannya akan menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan.

"Korban tidak menuntut proses hukum karena pelaku mengalami gangguan kejiwaan dan mengingat antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga," jelas Surenggana.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us