Kupang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari efisiensi energi dan penghematan anggaran. Namun begitu layanan publik dipastikan akan tetap berjalan seperti biasanya.
Plh Sekretaris Daerah NTT Rita Wuisan saat ditemui di kantornya, Jumat (10/4/2026), menyebut WFH dijalankan sesuai Surat Edaran Gubernur NTT nomor 800/102/BKD1.3. Dalam surat itu pun memuat soal organisasi perangkat daerah (OPD) atau instansi yang dikecualikan dari kebijakan WFH sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini.
