Lombok Timur, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) menutup sementara kegiatan usaha salah satu retail modern yang ada di Desa Sembalun, Kecamatan Sembalun. Penutupan dilakukan karena usaha tersebut tidak mengantongi izin usaha sesuai dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.
Langkah tegas ini bertujuan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2019 tentang pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat serta penataan pusat perbelanjaan dan swalayan.
Penutupan dilakukan melibatkan Dinas Perdagangan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, serta bagian hukum.