Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kadis DPMPTSP, Husnul Basri didampingi Kasat Pol PP Selamet Alimin menutup retail modern di Sembalun (dok. Humas Protokol Pemkab Lotim)

Lombok Timur, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) menutup sementara kegiatan usaha salah satu retail modern yang ada di Desa Sembalun, Kecamatan Sembalun. Penutupan dilakukan karena usaha tersebut tidak mengantongi izin usaha sesuai dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

Langkah tegas ini bertujuan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2019 tentang pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat serta penataan pusat perbelanjaan dan swalayan.  

Penutupan dilakukan melibatkan Dinas Perdagangan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, serta bagian hukum.

1. Telah diberikan peringatan

Kepala DPMPTSP bersama tim saat melakukan penutupan sementara retail modern di Sembalun (dok. Humas Protokol Pemkab Lotim)

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Timur, Khusnul Basri mengatakan, pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada usaha retail modern tersebut untuk menutup usahanya secara sukarela melalui Satpol PP.  Akan tetapi hal tersebut tidak diindahkan, sehingga akhirnya dilakukan penutupan paksa. 

"Sudah beberapa kali diberikan surat peringatan, tapi tidak diindahkan, makanya kita tutup paksa sementara," ungkapnya.

2. Penutupan bagian dari upaya menjaga persaingan yang sehat

Editorial Team

EditorRuhaili -

Tonton lebih seru di