Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polres Lombok Tengah Limpahkan Kasus Pupuk Bersubsidi ke Kejaksaan

Pelimpahan kasus pupuk bersubsidi ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Foto istimewa

Lombok Tengah, IDN Times - Polres Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan kasus penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi dengan tersangka inisial NA ke kejaksaan. Pelimpahan kasus ini guna menunggu proses persidangan digelar di Pengadilan Negeri Lombok Tengah. 

"Benar, hari ini bisa kita limpahkan berkas dan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah Inspektur Satu Redho Rizky Pratama dalam press rilis, Rabu (22/12/2021).  

1. Proses penyidikan kasusnya

Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Redho mengatakan, Polres Lombok Tengah menyidik kasus penyalahgunaan pupuk subsidi ini sejak bulan Januari lalu. Polisi pun lantas menetapkan status tersangka pada pelaku inisial NA. 

Pelaku diduga menyalahgunakan peruntukan pupuk subsidi untuk kepentingan pribadi.  

2. Pupuk dijual di lokasi luar wilayahnya

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka yang saat itu sebagai pengecer terbukti menyalahgunakan penyaluran pupuk bersubsidi dan dijualnya di luar dari RDKK yang menjadi wilayah tanggung jawabnya.

"Pada penyerahan tadi, tersangka diantar langsung oleh penyidik ke Kajari Lombok Tengah," Jelasnya.

Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa untuk barang bukti 57 karung pupuk bersubsidi sementara dititipkan di Polres Lombok Tengah oleh kejaksaan, karena tidak adanya tempat penyimpanan.

3. Ancaman 2 tahun penjara

Ilustrasi palu ketua majelis hakim.Unsplash/rawpixel

Dalam perkara ini, tersangka dikenakan pasal 6 ayat (1) huruf b UU R.I No. 7 tahun 1955 tentang TP Ekonomi Jo pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Permendag R.I No. 15/M/DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us