Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pengedar Sabu di Gang Sempit Diciduk Tim Sat Narkoba Mataram

Pemeriksaan terduga pelaku narkoba di Polresta Mataram Nusa Tenggara Barat. Foto istimewa

Mataram, IDN Times - Polresta Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap pengedar narkoba jenis sabu asal Karang Bagu di sebuah gang sempit, Kamis (27/01/2022).

Kasat Narkoba Komisaris Pol I Made Yogi Purusa Utama mengaku menerima informasi adanya transaksi narkoba jenis . Lokasi transaksi di suatu gang sempit yang sering dipergunakan sebagai lokasi transaksi narkoba. 

"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan diketahui saksi - saksi ( RT setempat ) terduga terbukti melakukan transaksi jenis sabu," paparnya dalam pers rilis. 

1. Polisi melakukan pengintaian

Pemeriksaan terduga pelaku narkoba di Polresta Mataram Nusa Tenggara Barat. Foto istimewa

Atas informasi tersebut, polisi langsung bergerak cepat untuk melakukan pengecekan. Lokasi tempat kejadian perkara di lingkungan Karang Bagu Kelurahan Taliwang, Kecamatan Cakranegara Mataram. 

Polisi mengamankan terduga pelaku insial SH (40) warga Karang Bagu, Taliwang, Cakranegara.

2. Amankan barang bukti narkoba

Pemeriksaan terduga pelaku narkoba di Polresta Mataram Nusa Tenggara Barat. Foto istimewa

Polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu tersimpan di saku celana pelaku seberat 2,14 gram. 

"Barang bukti di sebelah kiri saku celana jens ditemukan 1 (satu) buah klip plastik bening berisi kristal bening yang di duga sabu seberat bruto 2,14 gram, buah dompet kecil warna hitam," paparnya. 

3. Amankan saksi lainnya

Pemeriksaan terduga pelaku narkoba di Polresta Mataram Nusa Tenggara Barat. Foto istimewa

Polisi pun mengamankan empat orang lainnya bersama pelaku SH di lokasi TKP. Namun mereka terbukti tidak menguasai barang tersebut. 

"Sebenarnya diamankan juga empat terduga lainnya bersama S.H saat di TKP namun tidak terbukti mengusai barang tersebut "

Atas kejadian tersebut terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan. Ia akan dikenakan pasal 114, dan atau 112 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukumannya paling rendah 7 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us