Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku JF, warga asal Kecamatan langgudu saat diamankan polisi (Dok/Polres Bima Kota)

Bima, IDN Times - Seorang siswi SMP di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) disekap dan dipaksa mengisap sabu oleh terduga pelaku berinisial JF. Korban disekap oleh pria berusia 44 tahun itu selama empat hari di Desa Waworada Kecamatan Langgudu.

Kejadian ini berawal saat korban diajak oleh seorang temannya berinisial ID untuk mengambil mangga di halaman rumah pelaku pada 1 Desember 2023. Setelah mengambil mangga, ID minta izin buang sampah dan kembali ke rumah pelaku. Di sana masih ada korban yang sedang memetik mangga.

1. Pelaku ajak korban isap sabu

Ilustrasi narkoba jenis sabu (Dok.IDN Times/istimewa)

Ketika asyik menikmati mangga yang dipetik, korban dan ID diajak oleh pelaku untuk duduk bersama di dalam rumah. Mereka pun masuk, namun ID memilih lebih awal pamit untuk kembali ke rumahnya.

"Setelah ID keluar dari rumah, terlapor mengajak korban untuk mengisap narkotika jenis sabu, namun ditolak korban," kata Kasi Humas Polres Bima Kota AKP Jufrin dikonfirmasi Selasa sore (5/12/2023).

2. Pelaku sekap oleh korban selama empat hari

Istimewa

Karena ditolak oleh korban, pelaku pun sontak naik pitam. Dia mengancam dengan sebilah parang dan menodongkan ke lehernya. Ia juga mengancam akan membunuh orang tua korban jika tak penuhi keinginannya.

"Akibat ancaman tersebut, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku untuk komsumsi sabu," terang dia.

Setelah itu, pelaku terus mengancam korban agar tidak keluar dari rumah. Dia menyekap korban selama tiga hari, terhitung mulai pada tanggal 1 hingga 4 Desember 2023.

"Pada tanggal 4 sekira pukul 21.00 Wita, korban berhasil melarikan diri dengan cara congkel pintu rumah. Kebetulan saat itu pelaku sedang ambil pakaian yang di-laundry di luar rumah," bebernya.

3. Polisi amankan celana dan baju korban

Foto Kantor Polres Bima Kota (IDN Times/Juliadin)

Alhasil, korban menyampaikan ke orang tua atas peristiwa pilu yang dialami hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Bima Kota. Mendapati laporan, Tim Puma I Polres Bima Kota langsung diturunkan untuk melakukan penyelidikan.

"Pelaku diamankan oleh tim ketika sedang duduk di rumahnya, yang tak lain adalah tempat dia menyekap korban," bebernya.

Selain mengamankan pelaku, Tim Puma I juga menggeledah rumah dan berhasil  mengamankan sejumlah barang bukti (BB) seperti celana jeans, baju dan celana dalam korban. Kemudian, 2 unit Hp, dompet dan beberapa klip kosong.

"Kini pelaku dan BB sudah diamankan oleh tim di Polres Bima Kota untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkas Jufrin.

Editorial Team