Dompu, IDN Times - Setelah viral di media sosial, pernikahan seorang pria uzur berusia 75 tahun dengan perempuan berusia 36 menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Pasalnya, selain perbedaan usia yang mencolok jauh yakni lebih dari 40 tahun, diduga pernikahan ini mengandung kejanggalan dan pelanggaran. Hal itu sesuai pernyataan Dr. Ufran SH MH Pengajar Viktimologi dan Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), Jumat (27/8/2021).
"Kasus pernikahan kedua mempelai di Dompu ini bukan lucu-lucuan di media sosial. Tapi ini kasus kekerasan terhadap perempuan paling serius dan buruk yang pernah terjadi di NTB," kata Dr. Ufran kepada IDN Times.