Mataram, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Mataram menetapkan 8 tersangka kasus pengeroyokan brutal di sebuah kos-kosan Jalan Panji Anom, Kelurahan Pagutan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat yang terjadi pada Minggu (11/5/2025) dini hari. Dari 8 tersangka, dua orang dewasa dan 6 orang pelajar atau anak di bawah umur.
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi menyebutkan sebanyak 10 orang diamankan polisi dari kejadian tersebut. Namun, dua orang dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dan hanya berstatus sebagai saksi.