Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Sempat Diumumkan Lulus, Dua Honorer di Dompu Batal Jadi PPPK

Sempat Diumumkan Lulus, Dua Honorer di Dompu Batal Jadi PPPK
Ilustrasi tenaga honorer yang lulus menjadi PPPK. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Share Article

Dompu, IDN Times - Dua tenaga honorer di Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dibatalkan kelulusannya sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada seleksi tahun 2023. Keputusan pembatalan jadi PPPK honorer masing-masing bernama Sri Yulianti dan Desi Susanti ini karena tak penuhi syarat administrasi saat seleksi.

"Iya benar ada dua orang yang dibatalkan lolos," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra dikonfirmasi Kamis (11/1/2024).

1. Pengumuman diterbitkan 10 Januari 2024

Surat keputusan pengumuman pembatalan kelulusan yang diterbitkan pemkab Dompu (Dok/Istimewa)
Surat keputusan pengumuman pembatalan kelulusan yang diterbitkan pemkab Dompu (Dok/Istimewa)

Penelusuran IDN Times, keputusan pembatalan kelulusan 2 honorer tersebut berdasarkan pengumuman nomor 810/23/BKDdanPSDM/2024. Pengumuman itu berisi tentang pembatalan kelulusan PPPK Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu tahun 2024.

Pengumuman tersebut diterbitkan pada 10 Januari 2024 yang ditandatangi oleh Bupati Dompu, Kader Zaelani. Pada lembaran pengumuman itu terdapat dua nama peserta yang dibatalkan kelulusannya menjadi PPPK.

2. Masa kerja belum cukup dua tahun

Penanganan kasus Covid-19 oleh nakes.
Penanganan kasus Covid-19 oleh nakes.

Pertama, Sri Yulianti sebelumnya dinyatakan lulus seleksi PPPK jabatan fungsional kesehatan dengan jabatan apoteker ahli pratama. Setelah dilakukan pendalaman terhadap masa kerja yang bersangkutan, ditemukan belum cukup dua tahun bekerja pada fasilitas kesehatan terkait.

Hal itu sebagaimana yang termuat dalam Surat Keterangan Pengalaman Kerja (SKPK) pada 27 September 2023 yang diunggah lewat akun SSCASN saat seleksi administrasi. Kemudian diperkuat dengan surat pernyataan pemilik fasilitas kesehatan yang menganulir SKPK.

3. Tidak memiliki sertifikat

Internet
Internet

Kemudian peserta yang bernama Desi Susanti. Dia dinyatakan terpenuhi nilai kelulusannya karena mendapatkan tambahan nilai afirmasi sebanyak 25 persen.

Setelah dilakukan penelusuran lebih jauh oleh tim BKD, ternyata yang bersangkutan tidak memiliki atau melampirkan sertifikat analisis kebijakan level 6 yang diminta saat pendaftaran. Karena itu, Desi Susanti diputuskan batal menjadi PPPK.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Juliadin JD
Linggauni -
Juliadin JD
EditorJuliadin JD

Latest News NTB

See More

Kronologis Kematian dr Icha, Depresi karena Intimidasi 3 Anggota Dewan?

27 Jun 2026, 23:50 WIBNews