Sekda Ultimatum ASN Kota Kupang yang Keluyuran selama WFH

- Pemkot Kupang mulai terapkan WFH bagi ASN pada 10 April 2026, kecuali pejabat tinggi pratama, dengan aturan ketat agar tidak digunakan untuk liburan atau kegiatan di luar rumah.
- ASN wajib responsif selama WFH dengan batas waktu respon maksimal lima menit terhadap tugas dan perintah kerja, serta tetap menunjukkan peningkatan kinerja meski bekerja dari rumah.
- Penggunaan kendaraan dinas dilarang untuk keperluan pribadi selama WFH, dan inspektorat akan melakukan pengawasan khusus guna memastikan kepatuhan serta efisiensi kebijakan ini.
Kupang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menerapkan Work From Home (WFH). Kebijakan bagi aparatur sipil negara (ASN) ini akan berlaku mulai Jumat, 10 April 2026,
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Kupang, Jefri Pelt, menyebut penerapan WFH ini tidak diberlakukan bagi pejabat tinggi pratama. Namun ia menegaskan ASN lainnya tidak boleh memanfaatkan kebijakan ini untuk liburan apalagi sampai keluyuran. Pihaknya akan melakukan pengawasan dan pengukuran kinerja pada ASN dalam kebijakan ini.
1. Waktu respons pekerjaan maksimal 5 menit

Jefri menegaskan ASN harus tetap bekerja dari rumah dengan responsif. Pihaknya memberi toleransi waktu 5 menit bagi ASN untuk merespons tugas dan perintah terkait pekerjaan masing-masing.
"Ini bukan libur atau hari yang diliburkan tapi hanya diizinkan untuk melaksanakan tugas dari rumah. Kita kasih tempo 5 menit saja. Jadi handphone harus aktif baik itu untuk menjawab panggilan atau WA karena memang ada hal yang kita kerjakan," jelas dia, Rabu (8/4/2026).
Dengan penerapan WFH sebagaimana sudah dilakukan selama pandemk COVID-19 ini, jelas dia, ASN justru harus menunjukkan peningkatan kinerja.
"Diupayakan untuk lebih meningkat karena sudah diizinkan bekerja dari rumah harusnya lebih nyaman dan ukurannya harus ada peningkatan kinerja," tegas dia.
2. Kendaraan dinas bukan untuk keluyuran

Selanjutnya ia akan mengukur efisiensi listrik dan Bahan Bakar Minyak (BBM) terutama pada kendaraan dinas. Hal ini untuk mengevaluasi penerapan dari kebijakan WFH dan untuk mencapai latar belakang kebijakan ini diambil.
"Sehingga tidak ada alasan menggunakan kendaraan dinas karena sementara WFH bukan tugas dinas," tukasnya.
Pihaknya tak segan-segan akan mengambil tindakan tegas apabila ada yang melanggar ketentuan tersebut. Nantinya akan ada laporan terkait pelaksanaan WFH ini dari masing-masing satuan kerja.
Sementara untuk pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, dinas pencatatan sipil, pemadaman kebakaran, badan penanggulangan bencana, dipastikan akan tetap berjalan. Pengaturan waktu kerja pegawai kembali menjadi kewenangan pimpinan masing-masing dinas atau unit kerja.
"Karena kita harus dapat mengukur besaran efisiensi dengan WFH dan peningkatan kinerja," tukasnya.
3. Ada pengawasan khusus inspektorat

Pihaknya telah melakukan rapat khusus terkait tindak lanjut penerapan kebijakan ini juga sesuai arahan pemerintah pusat dan gubernur. Nantinya, lanjut Jefri, akan ada pembagian tugas terkhususnya pejabat administrator.
"Sementara pejabat tinggi pratama seperti sekda, asisten, pimpinan dinas sampai camat dan lurah, kita tetap berkantor," jelasnya.
Ia menegaskan lagi WFH bukan hari libur sehingga kinerja ASN pada perangkat kerja masing-masing akan dievaluasi. ASN juga tidak diperbolehkan jalan-jalan atau pergi ke tempat lain. Nantinya inspektorat akan melakukan pengawasan khusus terkait ini.
"Dan ini kita akan tegas di pengawasan melalui 3 asisten dan melalui inspektorat akan dibuat formulasi pengawasannya," tukasnya.











![[QUIZ] Apakah Anakmu Diam-diam Terluka? Kenali Tandanya dari Kuis ini!](https://image.idntimes.com/post/20260408/pexels-sripadastudios-28991569_bb6d4fd4-8539-4931-93f7-84949f299e20.jpg)






