Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Satu DPO, Polda NTB Ringkus 6 Sindikat Perdagangan Orang ke Turki

6 tersangka kasus TPPO yang diringkus Ditreskrimum Polda NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB meringkus 6 sindikat perdagangan orang ke Turki. Sedangkan satu orang pelaku ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini, sebanyak 8 warga NTB menjadi korban. Sebanyak 6 sindikat perdagangan orang yang diringkus, berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/21/11/2023/SPKT/Polda NTB dan LP/B/22/11/2023/SPKTI Polda NTB tanggal 23 Februari 2023.

1. 5 warga Sumbawa dan Sumbawa Barat jadi korban TPPO

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto saat memberikan keterangan pers di Mapolda NTB, Kamis (30/3/2023) sore menjelaskan bahwa pada 23 Februari 2023, Polda NTB telah menerima 8 warga NTB diduga korban TPPO yang diserahkan langsung oleh Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri bersama Atase Kepolisian KBRI Ankara Turki. Pada saat itu penyerahannya diterima oleh Direktur Reskrimum Polda NTB.

Selanjutnya tim Ditreskrimum Polda NTB melakukan identifikasi korban dan barang bukti. Hasilnya terhadap perkara tersebut ditindaklanjuti dengan membuat 2 laporan polisi sesuai dengan agen yang merekrut para korban. Yaitu Laporan Polisi nomor LP/B/21/11/2023/SPKT/Polda NTB dan LP/B/22/11/2023/SPKTI Polda NTB tanggal 23 Februari 2023.

Untuk kasus dugaan TPPO dengan Nomor: LP/B/21/I1/ 2023/ SPKT/ Polda NTB, kata Djoko, pada 23 Februari 2023, melakukan penyelidikan terhadap 5 orang warga NTB yang dikirim ke negara Turki. Mereka adalah warga Sumbawa dan Sumbawa Barat. Masing-masing inisial EF berasal dari Kabupaten Sumbawa, RW berasal dari Kabupaten Sumbawa, JM berasal dari Kabupaten Sumbawa, NA berasal dari Kabupaten Sumbawa dan AR berasal dari Kabupaten Sumbawa Barat.

Selanjutnya, pada 28 Februari 2023, tim penyidik Ditreskrimum Polda NTB meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Sejak 3 Maret 2023, tim penyidik melakukan penangkapan terhadap 4 tersangka berdasarkan 2 alat bukti.

Adapun inisial 4 tersangka yang ditangkap yaitu CR alias H, perempuan. Ia berperan sebagai pekerja lapangan melakukan perekrutan terhadap 1 korban asal Sumbawa Kemudian AW alias IH, perempuan, berperan sebagai pekerja lapangan melakukan perekrutan terhadap 1 korban asal Sumbawa.

Kemudian tersangka inisial IM alias HI, laki-laki. Ia berperan sebagai pekerja papangan melakukan perekrutan terhadap 1 korban asal Sumbawa Barat. Selain itu tersangka inisial YH alias T, perempuan, berperan sebagai perekrut dan sponsor pengirim 2 korban asal Sumbawa.

Ia juga berperan sebagai sponsor pengiriman 2 korban asal Sumbawa yang direkrut oleh AW alias IH dan CR alias H serta sebagai sponsor pengiriman 1 korban asal Sumbawa Barat yang direkrut oleh IM alias HM.

Penyidik juga menetapkan satu DPO atas nama Ismail Lessy alias Ismail Bin Saleem, laki-laki, yang berperan sebagai penampung dan pengirim korban ke luar negeri. "Yang bersangkutan bertempat tinggal berpindah-pindah sehingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," terang Djoko.

2. Penyidik amankan paspor dan boarding pass

Barang bukti boarding pass yang diamankan penyidik Ditreskrimum Polda NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Barang bukti yang diamankan dari perkara TPPO ini, kata Djoko, sebanyak 5 buah paspor dan 4 lembar boarding pass. Lima paspor yang diamankan atas nama EF, RW, AR, JM dan NA.

Sedangkan 4 lembar boarding pass yang diamankan maaing-masing satu lembar Boarding Pass Maskapai Garuda Indonesia tujuan Istanbul - Cengkareng dengan nomor seat 122. Kemudian satu lembar Boarding Pass Maskapai Garuda Indonesia tujuan Istanbul-Cengkareng dengan nomor seat 119,satu lembar Boarding Pass Maskapai Garuda Indonesia tujuan Istanbul-Cengkareng dengan nomor seat 120 dan satu lembar Boarding Pass Maskapai Garuda Indonesia tujuan Istanbul-Cengkareng dengan nomor seat 115.

Selain itu, penyidik juga mengamankan satu lembar Boarding Maskapai Emirates Economy aatas nama Nurasyah, nomor 1655, tanggal 7 Januari 2022, dengan tujuan Cengkareng-Dubai. Penyidik juga menyita handphone dari para tersangka.

3. Polisi tetapkan dua tersangka kasus pengiriman tiga warga NTB ke Turki3

Barang bukti yang diamankan dan foto satu tersangka yang menjadi DPO. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sedangkan untuk kasus dugaan TPPO dengan laporan polisi Nomor: LP/B/22/11/2023/SPKT/Polda NTB, tanggal 23 Februari 2023, ada 3 warga NTB yang dikirim ke Turki. Mereka adalah JM dan SH berasal dari Lombok Tengah serta SR berasal dari Sumbawa.

Pada 28 Februari 2023, tim penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Sejak tanggal 1 dan 2 Maret 2023 dengan didasarkan 2 alat bukti, tim penyidik melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka dengan inisial IZ, laki-laki, berperan sebagai pekerja lapangan melakukan perekrutan terhadap 2 korban asal Lombok Tengah.

Kemudian tersangka inisial MS, laki-laki, berperan sebagai perekrut dan sponsor pengirim 1 korban asal Sumbawa Barat dan juga berperan sebagai sponsor pengiriman 2 korban asal Lombok Tengah yang direkrut oleh IZ.

Dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimum Polda NTB juga menetapkan DPO dengan nama yang sama seperti perkara TPPO pertama. Dalam perkara ini, penyidik mengamankan 3 buah paspor korban, 6 boarding pass pesawat, satu buah print out tiket penerbangan pesawat dan tiga buah HP

Terhadap keenam tersangka dikenakan pasal 10, pasal 11 Jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us