Jaksa Siapkan 68 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Anggota DPRD Bima Boymin

Sidang perdana terdakwa Boymin pada Jumat (11/11/2022)

Mataram, IDN Times - Jaksa penuntut umum menyiapkan 68 saksi yang akan hadir di sidang perkara dugaan korupsi dana program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tahun 2017-2019. Terdakwa adalah seorang anggota DPRD Kabupaten Bima bernama Boymin.

Dilansir dari ANTARA, Suryo Dwiguno yang mewakili tim jaksa penuntut umum dari Kejari Bima menyampaikan hal tersebut usai membacakan dakwaan milik terdakwa Boymin dalam agenda sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Jumat (11/11/2022.

"Sesuai dengan surat dakwaan, ada 68 saksi akan kami hadirkan di persidangan ini yang mulia," kata Suryo ke hadapan majelis hakim yang diketuai Mukhlassudin dengan anggota I Ketut Somanasa dan Fadhli Hanra.

Dengan mendengar pernyataan demikian, hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi dalam periode lima kali agenda persidangan.

1. Dakwaan jaksa penuntut umum

Jaksa Siapkan 68 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Anggota DPRD Bima BoyminFoto Boymin saat masuk ke ruangan tahanan (IDN Times/Juliadin)

Penuntut umum menyampaikan jumlah saksi yang akan hadir selama persidangan ini usai mendengar tanggapan terdakwa Boymin melalui penasihat hukum yang menyatakan menerima seluruh dakwaan.

Dalam dakwaan, Boymin didakwa dengan dakwaan primer dan subsider. Untuk dakwaan primer, Boymin didakwa dengan pidana Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, dalam dakwaan subsider Boymin didakwa dengan pidana Pasal 3 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Jaksa Terima Laporan Dugaan Korupsi Anggaran Sewa Rumah DPRD Bima 

2. Penerima dana sebanyak 639 orang

Jaksa Siapkan 68 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Anggota DPRD Bima BoyminSuasana saat Boymin dibawa ke ruang tahanan Polres Bima Kota (IDN Times/Juliadin)

Dalam uraian dakwaan pun disampaikan bahwa Boymin dalam kasus ini berperan sebagai Ketua Pengurus PKBM Karoko Mas yang berlokasi di Dusun Nanga Wera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.

Pengelolaan dana yang berada di bawah tanggung jawab Boymin terhimpun jumlah penerima sebanyak 639 orang. Jumlah tersebut tercatat dalam periode tiga tahun mulai 2017 hingga 2019.

3. Kerugian negara Rp862 juta

Jaksa Siapkan 68 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Anggota DPRD Bima BoyminIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam pengelolaan dana tersebut muncul angka kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Nilai kerugian negara sedikitnya Rp862 juta dari total pengelolaan anggaran periode tiga tahun senilai Rp1,044 miliar yang bersumber dari Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

Baca Juga: Berkas Kasus Narkoba Dua Oknum Polisi Dilimpahkan ke Jaksa

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya