Ribut Soal Bayaran, Pengedar Sabu Dipukul Pembeli Sebelum Ditangkap

Mataram, IDN Times – Seorang pengedar sabu terlibat baku hantam dengan pembelinya. Hal ini disebabkan karena bayaran yang diberikan kepada pengedar tidak sesuai dengan kesepakatan harga di awal. Peristiwa itu terjadi di Lingkungan Karang Siluman Selatan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, pada Sabtu (04/12/2021).
Saat ini pengedar sabu itu sudah diamankan di Polresta Mataram. Sementara calon pembeli yang memukulnya dalam pengejaran polisi. Pengedar sabu itu akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
1.Keributan mengundang perhatian warga sekitar

Pengedar sabu berinisial LKN (46) asal Selong, Kabupaten Lombok Timur dan pembeli sabu berinisial S asal Dasan Agung, Kota Mataram ribut saat sedang bertransaksi Narkoba. Keributan itu mengundang perhatian masyarakat sekitarnya.
Diduga S memukul LKN hingga tersungkur ke dalam selokan. S kemudian melarikan diri. Sementara LKN diamankan Polsubsektor Cakranegara.
2.Polisi geledah pengedar

Mendengar hal tersebut, Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk melakukan pengecekan dan penggeledahan terhadap LKN.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi mengungkapkan bahwa saat itu LKN mengaku sempat dipaksa untuk menelan sabu oleh S. Padahal sabu itu hendak dijual LKN kepada S.
"Namun ketika dilakukan pengecekan terhadap organ tubuh bagian dalam, tidak ditemukan benda mencurigakan," ujar Heri.
3.Terancam penjara paling lama 20 tahun

Yogi menjelaskan bahwa LKN sempat mengelabui petugas dengan berbohong agar tas miliknya tidak diperiksa. Dia juga mengelak membawa barang haram itu.
"Setelah dilakukan penggeledehan, ditemukan sabu dengan berat bruto 62,7 gram, timbangan digital dan sejumlah uang tunai," papar Yogi.
Saat diintrogasi, LKN mengakui bahwa sabu itu didapatkan dari seseorang di Masbagik, Lombok Timur. Sementara S, saat ini masih dalam pencarian pihak Kepolisian.
Atas perbuatannya, LKN akan dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana selama-lamanya 20 tahun penjara.