Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ratusan Warga Binaan Lapas Selong Diusulkan Dapat Remisi

IMG-20250806-WA0095.jpg
Ratusan warga binaan Lapas Selong (IDN Times/Ruhaili)

Lombok Timur, IDN Times – Dalam rangka memperingati HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025, sebanyak 668 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong diusulkan mendapatkan pengurangan masa hukuman (Remisi). Dari jumlah tersebut, 317 orang diusulkan mendapatkan remisi umum.

Selain Remisi Umum, Lapas Selong juga mengusulkan 351 orang lainnya untuk memperoleh Remisi Dasawarsa. Pemberian Remisi Dasawarsa, yang terakhir kali diberikan pada 2015.

1. Diusulkan bagi yang memenuhi syarat

Lapas Kelas II B Lombok Timur (Dok. Pribadi/Ruhaili)
Lapas Kelas II B Lombok Timur (Dok. Pribadi/Ruhaili)

Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin, melalui Kasubsi Registrasi, Imam Haidar Pratama, mengatakan, remisi Dasawarsa diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Ini merupakan bentuk apresiasi negara atas sikap positif dan pembinaan yang dijalani secara konsisten dalam jangka panjang.

Usulan remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan. selain berperilaku baik dan tidak melanggar tata tertib, narapidana yang diusulkan harus telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.

"Narapidana yang kami usulkan untuk mendapatkan remisi Kemerdekaan RI kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kali ini adalah mereka yang telah memenuhi syarat dan berperilaku baik selama menjalani masa pidana," ujar Imam.

2. Usulkan narapidana korupsi dan narkoba

Tersangka saat digeret ke Lapas Selong (IDN Times/Ruhaili)
Tersangka kasus korupsi saat digeret ke Lapas Selong (IDN Times/Ruhaili)

Dari 668 orang narapidana tersebut, 6 orang diantaranya merupakan terpidana kasus korupsi dan 170 orang merupakan terpidana Narkoba. Mereka diusulkan mendapatkan remisi umum dan dasawarsa. Besaran remisi ini adalah 1/12 dari masa pidana yang dijalani, dengan pengurangan maksimal tiga bulan.

"Pemberian remisi ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan aktif dalam pembinaan, sekaligus memotivasi mereka untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat," imbuhnya.

3. Proses remisi terintegrasi digital

Ilustrasi napi mendapat remisi (IDN Times/Rangga Erfizal)
Ilustrasi napi mendapat remisi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Imam Haidar Pratama juga menyampaikan bahwa sistem pemberian remisi kini telah terintegrasi secara digital melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), sehingga prosesnya lebih cepat, akurat, dan transparan. Dengan pemberian remisi ini, diharapkan dapat mendorong semangat perubahan positif bagi warga binaan dalam menjalani masa pemidanaan.

"Melalui sistem ini, seluruh warga binaan dapat lebih memahami hak-haknya dan semakin termotivasi untuk mengikuti program pembinaan dengan tertib," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us