Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Lahan MXGP Samota

Mataram, IDN Times - Majelis hakim tungal menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan. Eks Kepala BPN Sumbawa, Subhan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan MXGP Samota di Kabupaten Sumbawa.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelik Trimargo membenarkan putusan majelis hakim yang menolak gugatan praperadilan tersangka kasus korupsi pengadaan lahan MXGP Samota, Sumbawa itu. Putusan itu keluar pada Rabu (11/3/2026) hari ini.
"Barusan saya tanya ke bagian pidana, hasilnya permohonan praperadilan dinyatakan N.O atau tidak dapat diterima,” kata Kelik dikonfirmasi Rabu (11/3/2026).
1. Eks Kepala BPN Sumbawa nilai penetapan tersangka tidak sah

Dalam gugatannya, Subhan menggugat proses hukum yang menjerat dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Samota. Antara lain, tidak disampaikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada dirinya dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Subhan juga mempertanyakan keabsahan Sprindik dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan yang berkaitan dengan pembangunan kawasan untuk ajang balap internasional tersebut. Dia menilai surat perintah penyidikan itu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, Subhan mempersoalkan keabsahan penahanan yang dilakukan penyidik. Menurutnya, penahanan tersebut tidak memenuhi syarat subjektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dia menilai penyidikan dugaan tindak pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dirinya merupakan perkara yang berbeda dengan kasus pengadaan lahan MXGP Samota.
Menurutnya, proses penyidikan tersebut dilakukan tanpa melalui tahapan penyelidikan terlebih dahulu. Dia berpendapat penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah karena dilakukan tanpa adanya dokumen hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang final.
2. Permohonan praperadilan tidak jelas

Terpisah, Kasi Penkum Kejati NTB Harun Al Rasyid mengatakan permohonan yang diajukan tersangka melalui kuasa hukumnya tidak jelas Ali kabur. Sehingga, hakim menolak praperadilan yang diajukan tersangka.
"Pada hari ini, Rabu 11 Maret 2026, telah diputuskan putusan praperadilan dari pemohon saudara Subhan dengan putusan petitum pemohon dari kuasa hukum kabur dan dinyatakan NO oleh hakim tunggal dalam penyidikan pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Samota Sumbawa," kata Harun.
3. Kejati NTB tetapkan tiga tersangka kasus korupsi lahan MXGP Samota

Sebelumnya, penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota di Kabupaten Sumbawa pada 2022-2023. Ketiga tersangka masing-masing inisial SBHN, MJ dan PSZ.
Tersangka SBHN merupakan eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. Sedangkan MJ merupakan tim penilai atau appraisal dalam pengadaan lahan MXGP Samota, Sumbawa. Sementara PSZ merupakan bos sebuah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) bernama Pung's Zulkarnain dan Rekan, yaitu Pung Saifullah Zulkarnain (PSZ).
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp6.778.009.410 atau Rp6,7 miliar. Modus korupsi yang dilakukan adalah melalui markup atau penggelembungan harga lahan.
Total nilai anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan lahan seluas puluhan hektar tersebut mencapai Rp52 miliar. Penyidik menemukan adanya selisih harga yang signifikan, di mana harga yang seharusnya berkisar di angka Rp44 miliar membengkak menjadi Rp52 miliar.





![[QUIZ] Kerja Sat-set tanpa Drama, Jangan-jangan Kamu Tipe Plegmatis!](https://image.idntimes.com/post/20260304/pexels-divinetechygirl-1181406_bf54e043-ec3f-41e7-875d-3958ce975ce3.jpg)
![[QUIZ] Sering Pura-pura Bahagia? Kenali Tanda Kamu Sedang Silent Struggle!](https://image.idntimes.com/post/20260131/pexels-shkrabaanthony-7163380-2_05c47ec0-f55c-41c8-830a-a2c48dc9d698.jpg)
![[QUIZ] Lagi Burnout? Cek Apakah Game Bisa Jadi 'Safe Place' untuk Kamu!](https://image.idntimes.com/post/20260116/pexels-rdne-7915492_ada4f5af-824b-4f5f-9fc9-758e711c5037.jpg)








