Ratusan Ribu Bangunan di Lombok Timur Tidak Punya Surat Pajak

Lombok Timur, IDN Times - Ratusan ribu bangunan di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) tidak memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Dari total 440 ribu bangunan yang ada di Lotim, baru sekitar 120 ribu rumah yang telah memiliki SPPT, sementara sisanya 320 rumah tidak memiliki SPPT.
Kondisi ini merupakan salah satu faktor rendahnya realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-PP) di Lotim. Sebab tanpa SPPT, tidak mungkin melakukan pungutan pajak.
1. Disebabkan rendahnya kesadaran masyarakat bayar pajak

Kepala Bidang PBB-PP Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lotim, Tohri Habibi mengatakan, penyebab utama banyak bangunan yang tidak memiliki SPPT karena rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengurus kewajiban pajak properti mereka.
"Banyak warga yang belum memahami pentingnya memiliki SPPT, sehingga proses pendataan terhambat," ujarnya.
Kondisi ini juga yang menyebabkan tingginya iuran pajak PBB yang dibayar warga, sebab pemilik lama saat menjual tanah atau bangunan tidak memecah SPPT mereka. Sehingga tagihan tetap diberikan kepada pemilik lama.
"Seperti di Kelurahan Pancor, data ada 5.000 bangunan, tapi yang memiliki SPPT sekitar 1.000 bangunan. Satu orang kadang membayar tagihan lebih dari tujuh bangunan. Ini penyebab juga tingginya pembayaran pajak ini," ungkap Tohri.
2. Upaya perbaikan melalui Operasi Kejar (Opjar)

Pemkab Lotim berupaya meningkatkan kepatuhan pajak melalui,Operasi Kejar (Opjar) dengan melakukan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang menunggak. Hal ini juga sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat untuk mengurus SPPT mereka. Selain itu, dilakukan juga pendataan ulang.
"Tahun 2024 sudah ada 35.000 SPPT baru telah diterbitkan dari hasil pendataan. Kita akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat datang mengurus SPPT mereka," ucap Tohri.
3. Keluhan kenaikan tagihan drastis

Di sisi lain, sejumlah warga mengeluhkan kenaikan signifikan tagihan PBB-PP yang dilakukan Tim Opjar. Beberapa mengaku tagihan mereka naik ratusan persen dibanding tahun sebelumnya. Dari tagihan Rp200 ribu, sekarang ditagih Rp800 ribu.
Menyikapi keluhan warga ini, Dispenda Lotim memastikan bahwa masyarakat dapat melakukan klarifikasi atau komplain jika menemukan ketidaksesuaian nilai pajak.
"Warga tidak perlu khawatir. Jika ada kejanggalan, bisa langsung ke kantor Dispenda dengan membawa bukti pembayaran sebelumnya untuk diverifikasi," tegas Tohri.