Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ratusan Bidang Tanah Milik Pemkab Lotim Belum Bersertifikat
dok. Istimewa/Abdul Basyr

Lombok Timur, IDNS Times - Ribuan bidang tanah yang tercatat dalam aset milik pemerintah Kabupaten Lombok Timur, masih banyak yang belum disertifikasi. Total jumlah aset bidang tanah yang tercatat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur sejumlah 1899 bidang tanah. Dari total jumlah  tersebut, ratusan bidang tanah di antaranya masih belum bersertifikat. 

Aset bidang tanah tersebut tersebar di seluruh wilayah Kecamatan Lombok Timur, sehingga rawan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Untuk mengantisipasi penyalahgunaan tersebut, BPKAD Lombok Timur saat ini sedang berupaya untuk menertibkan dan membuat sertifikat secara bertahap.

1. 613 bidang belum punya sertifikat

dok. Istimewa/Abdul Basyr

Kepala Bidang Aset BPKAD Lombok Timur, Abdul Basyir mengatakan, dari 1.899 aset bidang tanah ini baru 1.286 bidang yang bersertifikat atau sekitar 67,7 persen. Sisanya, sebanyak 613 bidang masih belum bersertifikat atau 32,28 persen. 

Dikatakan Abdul Basyir, ratusan aset bidang tanah yang belum bersertifikat ini disebabkan karena terkendala anggaran, sebab pembuatan sertifikat butuh biaya yang tidak sedikit. Selain terkendala pada anggaran, persoalan sertifikasi tanah aset ini juga terkendala pada persoalan yang ada di BPN yang kekurangan SDM saat melakukan pengukuran.

Persoalan lainnya yaitu banyak aset tanah yang belum disertifikasi karena banyak bidang tanah yang telah di beli oleh bagian Administrasi Pembangunan (ADPEM) Lombok Timur yang belum dilaporkan ke bagian aset. Belum lagi terkendala pada titik ukur tanah yang juga terkadang berbeda lokasi.

"Anggaran yang dibutuhkan untuk sertifikasi ratusan bidang tanah ini tidak sedikit, makanya belum disertifikasi karena tidak ada anggaran," ungkap Basyir, Selasa (8/9/2022). 

2. OPD didesak segera mengurus pembuatan sertifikat

Dok. Istimewa/Abdul Basyir

Untuk menyelesaikan persoalan bidang tanah yang belum disertifikasi ini, BPKAD mendesak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mengurus sertifikat tanah yang masuk dalam wewenang OPD tersebut.

Karenanya ketika ada aset tanah baru yang telah dibeli oleh bagian ADPEM, OPD terkait diminta untuk langsung membuatkan sertifikat.  Begitu pun halnya dengan OPD lainnya juga miliki aset tanah yang belum bersertifikat juga diminta supaya aktif menyampaikan ke BPKAD.

"Tugas kita kan hanya mendata saja, ketika aset yang dibeli maka sertifikat tanah tersebut merupakan wewenang dari OPD terkait," ungkap Basyir.

3. Untuk sementara akan dipasangkan plang

dok. Istimewa/Abdul Basyir

Dalam upaya menyelesaikan tanah yang belum bersertifikat ini bagian ADPEM akan lebih intens menjalin koordinasi dengan pihak terkait. Selain itu, aset tanah yang belum bersertifikat akan pasangi plang pemberitahuan. Hal tersebut juga disampaikan ke masing- masing OPD untuk memasang plang terhadap aset yang menjadi kewenangan mereka. 

Sementara itu, terkait pemanfaatan aset tanah ini, sebagian besar disewakan, dipinjam pakai, serta kerja sama pemanfaatan.  

"Untuk tanah yang di pihak ketiga pemanfaatannya lebih ke sewa, kalau pinjam pakai, ada pola penggunaan operasional oleh pihak ketiga berupa bagi hasil  seperti aset tanah kita di wisata Bukit Kayangan," pungkas Basyir.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team

EditorRuhaili -

Related Article