Mataram, IDN Times - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda NTB menetapkan Kepala Bidang PTK Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima inisial IR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan pungli terhadap pendidik penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT), di Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol FX. Endriadi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan minimal 2 alat bukti yang sah dan dilakukan melalui mekanisme gelar perkara.
“Saudari IR kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan pungli, terhadap guru SD penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima," kata Endriadi, Sabtu (28/2/2026).
