Mataram, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan NTB menemukan praktik pungutan liar (pungli) tarif tiket penyeberangan di Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur. Ombudsman menemukan petugas loket melakukan mark up atau penggelembungan harga tiket pada saat memantau arus balik lebaran 2023.
Menyikapi temuan Ombudsman, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) NTB Lalu Moh. Faozal membantah adanya pungli tarif tiket di Pelabuhan Kayangan. Faozal berkilah, petugas hanya menarik biaya administrasi bagi penumpang yang tidak memiliki kartu e-money untuk pembelian tiket secara nontunai.
"Gak ada yang di-mark up. Gak mungkin mark up harga tiket, itu harganya sudah ter-publish. Yang ada itu hanya biaya administrasi bagi mereka yang tidak membawa kartu," kata Faozal dikonfirmasi di Eks Bandara Selaparang, Selasa (9/5/2023) petang.
