Lombok Timur, IDN Tiimes - Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Anggota Panita Pemungutan Suara (PPS) keluhkan honor yang belum dibayar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur (Lotim). Padahal PPK dan PPS saat ini bekerja memasuki bulan ke-tiga setelah dilantik.
Anggota PPK dilantik pada 4 Januari 2023 dan anggota PPS dilantik 24 Januari 2023 lalu. Namun setelah dilantik hingga memasuki bulan maret ini honor para anggota PPK dan PPS ini belum dibayar oleh KPU. Bukan hanya anggota PPK dan PPS namun honor pegawai sekretariat PPK disetiap kecamatan juga belum dibayar.