Mataram, IDN Times - Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengecam larangan pakai jilbab bagi Paskibraka Putri Nasional 2024.
Ketua PPI NTB M. Syaiful Rahman menegaskan pihaknya mengecam keras tindakan pelepasan jilbab yang terjadi pada acara pengukuhan Paskibraka putri tingkat Nasional 2024.
"Kami menemukan adanya pelanggaran konstitusi dalam kegiatan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo tersebut. Dalam Pasal 29 UUD 1945, disebutkan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk menjalankan ajaran agamanya," tegas Syaiful di Mataram, Kamis (15/8/2024).