Polresta Mataram Bongkar Tiga Kasus TPPO, Korban Sebanyak 106 Orang

Mataram, IDN Times - Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) membongkar 3 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dari tiga kasus TPPO yang ditangani, ditetapkan sebanyak tiga tersangka dengan jumlah korban sebanyak 106 orang.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama dalam keterangannya, Senin (3/7/2023) menjelaskan pihaknya menerapkan dua aturan hukum terkait pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal. Yaitu UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Di Polresta Mataram ada 3 laporan polisi yang kami terima dan ada 3 tersangka serta 106 korban," sebut Yogi.
1. Kejahatan luar biasa

Pengiriman TKI secara ilegal merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Sehingga, Kapolri memerintahkan dibentuk Satgas TPPO di seluruh Indonesia. Kepolisian juga menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan pemerintah daerah untuk melakukan upaya preventif dan represif bagi pelaku TPPO.
"Kami sampaikan siap menerima laporan dan Bhabinkamtibmas juga sudah kami bekali sehingga bisa memberikan pengetahuan kepada masyarakat seandainya ada yang menawarkan atau menjanjikan ke luar negeri untuk diselidiki lebih dul," katanya.
Berdasarkan data yang diterima pada 2022, sebanyak 1.700 orang warga yang berangkat bekerja ke luar negeri. Sementara TKI yang dipulangkan karena berangkat secara ilegal sebanyak 1.200 orang. Sebagai upaya preventif, kata Yogi, beberapa waktu lalu Polresta Mataram memberikan sosialisasi kepada warga di Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, supaya memahami prosedur berangkat menjadi TKI yang resmi atau legal.
2. Setiap pencegahan TKI ilegal di daerah transit pasti ada korban warga NTB

Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB Mangiring Hasoloan Sinaga mengungkapkan setiap pencegahan penempatan TKI secara non prosedural ke luar negeri di daerah border atau transit pasti ditemukan ada korban warga NTB. Baru-baru ini, sebanyak 24 warga NTB yang digagalkan pemberangkatannya menjadi pekerja migran ilegal di Lampung.
Rata-rata pelaku adalah perseorangan. Sehingga, ketika melakukan penempatan TKI secara non prosedural, maka sesuai pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, pelaku diancam hukuman penjara 10 tahun atau denda Rp15 miliar.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, sejak 2017 hingga 2022, jumlah TKI NTB yang bekerja di luar negeri sebanyak 537.497 orang. TKI NTB yang bekerja di luar negeri berada di 108 negara penempatan dengan berbagai sektor pekerjaan. Sebesar 80 persen dari jumlah TKI tersebut dengan negara penempatan Malaysia, bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit.
3. Ratusan warga NTB bermasalah di luar dan dalam negeri

BP3MI NTB mencatat sebanyak 302 orang warga NTB yang bermasalah di dalam dan luar negeri sejak Januari sampai 14 Juni 2023. Dimana, sebanyak 136 orang warga NTB yang digagalkan pemberangkatannya ke luar negeri secara ilegal atau non prosedural.
Kemudian, 123 orang pekerja migran asal NTB yang dideportasi dari luar negeri, 26 orang pekerja migran NTB yang meningal dunia di luar negeri, 15 pekerja migran NTB yang sakit di luar negeri, satu orang mengalami masalah dan satu orang mengalami kecelakaan kerja.
Pekerja migran NTB yang bermasalah terbanyak dengan negara tujuan Malaysia 129 orang, Arab Saudi 118 orang, dan Uni Emirat Arab 19 orang. Kemudian Turki 9 orang, Brunei Darussalam 5 orang, Qatar, Singapura, Sudan dan Bahrain masing-masing 3 orang, Syria, Yordania dan Taiwan masing-masing 2 orang serta Kuwait, Tunisia, Australia dan tidak diketahui masing-masing satu orang.
Berdasarkan daerah asal, terbanyak dari Lombok Timur 101 orang, Lombok Tengah 76 orang, dan Lombok Barat 34 orang. Selanjutnya, Sumbawa 22 orang, Kota Mataram 16 orang, Dompu 15 orang, Lombok Utara dan Bima masing-masing 11 orang, Sumbawa Barat 10 orang dan Kota Bima 6 orang.












![[QUIZ] Seberapa Baik Kamu Menenangkan Hati dan Pikiran saat Overwhelmed?](https://image.idntimes.com/post/20251119/pexels-lee-starry-1667861-8734339_e14aed4b-5247-4b69-a3f2-e473b27ca638.jpg)
![[QUIZ] Masihkah Kamu Menemukan Harapan di Tengah Masa Sulit?](https://image.idntimes.com/post/20251118/pexels-sergeymakashin-5444896_4b71514d-4b2e-4ae2-a823-e90e0e193322.jpg)
![[QUIZ] Cari Tahu Seberapa Besar Kamu Bersyukur dalam Hidup Ini, Yuk!](https://image.idntimes.com/post/20251201/pexels-vlada-karpovich-5357331_55d0d38f-c2df-48aa-86a9-0843815ae1a4.jpg)
![[QUIZ] Seberapa Baik Kamu Menjaga Kesehatan Mental di Lingkungan Tak Mendukung?](https://image.idntimes.com/post/20251206/pexels-elevate-1267254_640feff3-0e46-426d-b80b-be27698aa72d.jpg)
![[QUIZ] Apakah Kamu Terjebak dalam Kebiasaan Menyenangkan Semua Orang?](https://image.idntimes.com/post/20251206/pexels-ivan-s-5428987_3f241e83-ebe1-4239-af29-00f5a289cf7c.jpg)

![[QUIZ] Sudah Sejauh Mana Kamu Bangkit setelah Dikhianati?](https://image.idntimes.com/post/20251207/pexels-eyupcan-timur-424989336-33765838_ce56dca4-280a-41c5-b711-66d0d84bdc07.jpg)
![[QUIZ] Apakah Kamu Terlalu Cepat Menjadi Dewasa? Kenali Tandanya!](https://image.idntimes.com/post/20251211/pexels-keira-burton-6624296_4c5bb802-88d1-4f2e-a552-d1847e77ef11.jpg)