Lombok Tengah, IDN Times - Polres Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan kasus penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi dengan tersangka inisial NA ke kejaksaan. Pelimpahan kasus ini guna menunggu proses persidangan digelar di Pengadilan Negeri Lombok Tengah.
"Benar, hari ini bisa kita limpahkan berkas dan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah Inspektur Satu Redho Rizky Pratama dalam press rilis, Rabu (22/12/2021).