Lombok Timur, IDN Times - Anggota Polres Lombok Timur Bripka M Nasir yang menjadi terdakwa kasus penembakan terhadap rekan satu institusinya divonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim. Korban bernama Briptu Haerul Tamimi yang saat itu bertugas sebagai humas di Polres Lombok Timur.
Majelis hakim memberikan vonis bersalah atas pembunuhan berencana pada Kamis (21/7/2022). Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 18 tahun penjara.
"Karena dinilai terbukti menghilangkan nyawa orang lain, terdakwa oleh majelis hakim dijatuhi vonis 17 Tahun penjara lebih rendah dari tuntutan jaksa 18 tahun," ungkap Kajari Lotim melalui Kasi Pidum Kejaksaan Lombok Timur, Ida Made Oka Wijaya seperti dilansir dari Antara pada Jumat (29/7/2022).
