Bima, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengembalikan berkas perkara korupsi Dana Desa (DD) Sanolo Kecamatan Bolo. Pengembalian berkas perkara korupsi yang diduga merugikan negara Rp385 juta ini ke penyidik Polres Bima berlangsung pada pekan lalu.
"Berkas perkara kedua tersangka sudah dikembalikan ke kami oleh penyidik jaksa. Pada minggu lalu kayaknya dikembalikan," kata Kasatreskrim Polres Bima, AKP Masdidin pada IDN Times saat menghadiri pemusnahan BB di Kejari Bima, Kamis siang (3/8/2023).
