Mataram, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat mendalami hasil rekonstruksi atau reka ulang adegan kasus pembunuhan guru taman kanak-kanak (TK) berinisial H di rumahnya, Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Kepala Satreskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa mengatakan pendalaman ini untuk melihat adanya petunjuk yang berkaitan dengan sangkaan pidana Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Kalau nanti ada bukti petunjuk tambahan yang menguatkan sangkaan pembunuhan berencana, akan kami naikkan ke sangkaan tersebut," kata Kadek Adi seperti dilansir dari Antara pada Rabu (31/8/2022).