Polisi Buru 15 WNA Cina Penambang Emas Ilegal di Sekotong Lombok Barat

Mataram, IDN Times - Satreskrim Polres Lombok Barat menaikkan kasus tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dilakukan 15 warga negara asing (WNA) asal Cina ke proses penyidikan. Polisi sedang memburu 15 WNA tersebut karena mereka kabur dari Lombok.
"Sudah proses penyidikan. WNA Cina sampai sekarang lari, kabur dari Lombok. Kita sudah berkoordinasi dengan imigrasi, sudah kita ambil datanya. Nanti kita akan melakukan daftar pencarian saksi," kata Kapolres Lombok Barat AKBP I Komang Sarjana dikonfirmasi usai rapat persiapan MotoGP 2024 di Mataram, Kamis (5/9/2024).
1. Amankan sejumlah barang bukti

Sarjana menjelaskan proses penyidikan masih sedang berjalan. Polisi sedang mencari beberapa sumber terkait pemeriksaan yang lain. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"Barang buktinya ada beberapa peralatan, seperti truk sudah kita amankan di Polres Lombok Barat. Kemudian saksi-saksi sudah kita periksa juga di beberapa tempat," terangnya.
2. Minta keterangan PT Indotan

Dalam mengusut kasus tambang emas ilegal di Sekotong, Polres Lombok Barat meminta keterangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB. Kemudian Imigrasi Mataram, Pemda Lombok Barat dan masyarakat sekitar tambang.
Polres Lombok Barat juga meminta keterangan ke PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB) yang memegang izin usaha pertambangan (IUP) di Sekotong Lombok Barat. Karena wilayah tempat lokasi penambangan emas ilegal masuk wilayah izin PT Indotan.
"Kita juga sudah melakukan pemanggilan pada PT Indotan," tandasnya.
3. Disnakertrans NTB pastikan WNA Cina pekerja ilegal

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan tidak ada perusahaan tambang yang punya izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Sekotong, Lombok Barat.
Sehingga, 15 WNA asal Cina yang membuka tambang emas di Sekotong bekerja secara ilegal. Aryadi menjelaskan prosedur penggunaan TKA.
Penggunaan TKA diajukan oleh perusahaan yang punya izin melalui Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Data Disnakertrans NTB, hanya ada satu TKA mandiri yang bekerja di Lombok Barat. Itu pun bukan untuk sektor pertambangan, tapi sektor lain
"Penggunaan TKA itu diajukan oleh perusahaan yang resmi dan beroperasi serta punya izin. Termasuk spesifikasi jabatan apa yang dibutuhkan. Kalau hanya sekedar KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), belum ada di Sekotong perusahaan yang beroperasi menggunakan TKA," terangnya.