Bima, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima menyerahkan dokumen perkara empat tersangka pembakaran 68 kotak suara di 34 TPS Kecamatan Parado Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Penyerahan dokumen ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima ini berlangsung pada Senin (26/2/2024).
Kasatreskrim Polres Bima, AKP Masdidin mengatakan empat orang tersangka tersebut masing-masing inisial, J, SD, JN dan AB. Tiga orang adalah warga Desa Parado Rato, sementara satu lainnya merupakan warga Desa Parado Wane Kecamatan Parado.
"Mereka sudah ditahan di Polres. Pelimpahan berkas ini baru tahap satu," katanya disela serahkan berkas perkara di Kantor Kejari Bima, Senin (26/2/2024).
