Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Beberkan Peran Para Penganiaya Remaja Putus Sekolah di Lembata

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. (Freepik)

Kupang, IDN Times - Polres Lembata telah memeriksa 5 orang terduga pelaku atau penganiaya remaja berusia 15 tahun di Desa Normal I, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

H mengalami penganiayaan hingga dilucuti seluruh pakaian dan alas kakinya, Rabu (2/4/2025). Ia lalu diarak telanjang keliling kampung dengan kedua tangan terikat di belakang pinggangnya.

Korban dipukuli dan diolok-olok saat itu. Korban juga mendapatkan pukulan di beberapa bagian tubuhnya hingga memar. Para pelaku yang melakukannya sekitar 5 orang. Para pelaku ini sudah diambil keterangan oleh Polres Lembata.

1. Perbuatan para pelaku

H ditelanjangi dan dianiaya oleh warga desa di Lembata. (Dok Istimewa)

Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP Donatus Sare, menyebut lima pelaku antara lain H, P, A, L dan M. Mereka melakukan aksi kekerasan terhadap korban hari itu. Perbuatan mereka ini karena menduga korban mencuri sebuah alat cukur listrik dan sebuah silikon handphone.

Perbuatan H ialah mengendarai sepeda motor langsung menabrak korban. Sementara pelaku P memukul korban dengan kayu. Kemudian M menampar dan mencambuk korban dengan tali. Pelaku A menendang remaja 15 tahun itu dan melemparnya dengan sendal.

Sementara L berkali-kali menendang korban. L juga yang menelanjangi dan mengikat kedua tangan korban. Kemudian mereka beramai-ramai mengarak korban keliling kampung.

"Sambil disuruh berteriak 'saya pencuri' secara berulang-ulang," ungkap AKP Donatus Sare, Senin (7/4).

2. Awal mula penganiayaan

Ilustrasi kekerasan seksual. (Freepik)

Awalnya, M mengaku melihat korban di rumah kepala desa setempat yang tidak berada di rumah. Menurutnya, korban mengambil alat cukur listrik dan silikon handphone.

Setelahnya korban keluar dari jendela rumah dan berlari menuju arah pantai. M memberi tahu warga lainnya dan mereka kemudian mencari dan menemukan remaja itu. Mereka mendapati korban itu dan masing-masing pelaku menyiksa korban.

Kasat Reskrim Polres Lembata ini menyebut korban menderita luka-luka berupa memar. Korban sebelumnya juga telah divisum.

"Korban mengalami memar di kaki bagian kanan dan leher di bagian belakang," ungkap Donatus Sare.

3. Korban putus sekolah

ilustrasi pendidikan anak (pexels.com/Agung Pandit Wiguna)

Donatus mengatakan remaja yang menjadi korban penganiayaan ini sudah putus sekolah sejak kelas 4 SD. Ia tinggal bersama bibi dan neneknya karena sejak kecil orangtuanya sudah pergi merantau menjadi pekerja migran.

"Sudah dari kecil ia ditinggal merantau orangtuanya dan putus sekolah," imbuh Donatus.

Ia menegaskan para pelaku dijerat pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini telah dilaporkan. Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STILP/59/IV/2025/SPKT/Res Lembata Polda NTT. Ia menyebut kasus ini menjadi atensi Polres Lembata.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Putra F.D. Bali Mula
Linggauni
Putra F.D. Bali Mula
EditorPutra F.D. Bali Mula
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us