Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polemik Eksekusi Toko SB Pancor, PH Penggugat Tuding PN Selong “Masuk Angin”
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kantor PN Selong (IDN Times/Ruhaili)
  • Kuasa hukum penggugat mempertanyakan PN Selong yang belum mengeksekusi putusan inkrah sejak 2012 terkait sengketa pertokoan Sinar Bahagia Pancor, meski seluruh proses hukum telah dimenangkan penggugat.
  • Hulaian menuding PN Selong ‘masuk angin’ karena eksekusi selalu tertunda dengan berbagai alasan, padahal semua persyaratan dan perlengkapan pelaksanaan eksekusi sudah disiapkan pihaknya.
  • PN Selong menjelaskan penundaan terjadi akibat pemohon tidak menindaklanjuti surat dalam batas waktu 30 hari, sehingga permohonan eksekusi dicoret dari daftar tanpa membatalkan putusan inkrah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Lombok Timur, IDN Times - Penasihat Hukum (PH) penggugat kasus perdata pertokoan Sinar Bahagia (SB) Pancor, Hulaian mempertanyakan sikap pengadilan Negeri Selong yang tidak kunjung melakukan eksekusi terhadap pertokoan SB yang telah dimenangkan. Padahal putusan hukum telah berkekuatan tetap yaitu putusan Peninjauan Kembali (PK) tahun 2012 lalu, namun hingga 14 tahun belum juga di eksekusi oleh pengadilan.

Hulain menduga Hakim PN telah “masuk angin”, karena telah membiarkan kasus ini berlarut selama 14 tahun tanpa ada kepastian hukum. Padahal putusan telah dinyatakan inkrah. Sementara itu, pihak PN Selong menyatakan bahwa tertundanya eksekusi itu akibat kesalahan dari pihak pemohon sendiri.

1. Putusan hakim sudah inkrah

Kuasa hukum penggugat, Hulain (IDN Times/Ruhaili)

Dalam proses hukum perdata ini, pihak tergugat yaitu pemilik SB telah 4 kali melakukan perlawanan mulai dari gugatan di PN, banding di Pengadilan Tinggi (PT) hingga kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA). Meski penggugat sudah dinyatakan menang, namun eksekusi belum dilakukan.

Hulain menegaskan dalam perkara ini, PN Selong sudah melakukan pengajuan Konstatering yaitu proses pencocokan atau verifikasi lapangan oleh pengadilan untuk memastikan kebenaran, batas-batas, luas, dan kondisi fisik objek sengketa (tanah/bangunan) sesuai dengan amar putusan.

"Kalau PN sudah melakukan konstatering, paling lambat itu sebulan sudah dieksekusi, tapi ini sudah 14 tahun sampai sekarang belum juga dieksekusi, dan SB masih tetap beroperasi," sebutnya.

2. Selalu ditunda

Objek sengketa toko Sinar Bahagia Pancor (IDN Times/Istimewa)

Hulain menuding PM sudah “masuk angin”, karena setiap kali melakukan eksekusi selalu tertunda dengan berbagai macam alasan. Mulai dari Pilkada hingga pergantian ketua PN.

"Ini setiap kali mau eksekusi selalu ganti ketua, ini sudah masuk angin,” ujarnya.

Pihaknya juga telah menyiapkan syarat eksekusi, yaitu menyiapkan gudang penyimpanan, alat berat, buruh dan mobil angkutan.

"Saya sudah siapkan semua syarat, 30 dam saya siapkan tetapi eksekusi selalu gagal dilakukan," Ucap Hulain.

3. Tertunda karena kesalahan pemohon

Humas dan Panitera PN Selong, Kadek Dwi dan Markus R. Ariwibowo Kresna dan (IDN Times/Ruhaili)

Menanggapi persoalan ini, Humas PN Selong, Kadek Dwi Kresna mengatakan pemohon eksekusi telah disurati tetapi tidak ada tindak lanjut sampai batas waktu 30 hari yang ditentukan, sehingga untuk permohonannya dicoret dari daftar eksekusi. Pencoretan permohonan eksekusi tidak membatalkan putusan yang sudah inkrah karena itu sudah berkekuatan hukum tetap, tetapi proses pelaksanaannya itu ada fasenya sendiri lagi. Menurutnya, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan.

"Yang dicoret tersebut bisa kembali dimohonkan untuk eksekusi, tidak menggagalkan putusan inkrah. Yang dicoret ini, belum sempat dilaksanakan dan eksekusi bisa diajukan kembali," ujarnya.

Kadek mengatakan bahwa tertundanya eksekusi ini karena kesalahan dari pemohon sendiri yang tidak menindaklanjuti syarat eksekusi, sesuai instruksi Ditjen Badan Peradilan Umum (Badilum) selama 30 hari sejak disurati.

"Jadi yang salah ini pemohon karena tidak menindaklanjuti setelah disurati," ucapnya.

Hal yang sama diungkapkan Panitera PN Selong Markus R. Ariwibowo. Perkara ini tercatat dengan nomor 11 PDTG tahun 1998, pelaksanaan eksekusi pada 11 Februari 2025 dan sudah dicoret, karena tidak ada kemajuan setelah pemohon disurati dalam batas waktu. Hal ini berdasarkan instruksi Ditjen Badilum permohonan eksekusi pihak pengadilan berhak mencoret permohonan dari daftar.

"Tujuan pencoretan ini hanya untuk administrasi di pengadilan, karena setiap bulannya dikontrol Badilum," pungkasnya.

Seperti diketahui, objek lahan yang disengketakan merupakan komplek pertokoan Sinar Bahagia (SB) Pancor seluas 52 are. Perkara ini digugat tahun 1998 dan putusan inkrah tahun 2012. Penggugat yaitu ahli waris dari almarhum Anhar CS. Tanah ini awalnya dikuasai oleh koperasi, kemudian pihak koperasi menjual ke Makmun Sasak, kemudian dijual lagi ke H Tahir dan terakhir dijual ke Sinar Bahagia dan Aspan.

Editorial Team