Humas dan Panitera PN Selong, Kadek Dwi dan Markus R. Ariwibowo Kresna dan (IDN Times/Ruhaili)
Menanggapi persoalan ini, Humas PN Selong, Kadek Dwi Kresna mengatakan pemohon eksekusi telah disurati tetapi tidak ada tindak lanjut sampai batas waktu 30 hari yang ditentukan, sehingga untuk permohonannya dicoret dari daftar eksekusi. Pencoretan permohonan eksekusi tidak membatalkan putusan yang sudah inkrah karena itu sudah berkekuatan hukum tetap, tetapi proses pelaksanaannya itu ada fasenya sendiri lagi. Menurutnya, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan.
"Yang dicoret tersebut bisa kembali dimohonkan untuk eksekusi, tidak menggagalkan putusan inkrah. Yang dicoret ini, belum sempat dilaksanakan dan eksekusi bisa diajukan kembali," ujarnya.
Kadek mengatakan bahwa tertundanya eksekusi ini karena kesalahan dari pemohon sendiri yang tidak menindaklanjuti syarat eksekusi, sesuai instruksi Ditjen Badan Peradilan Umum (Badilum) selama 30 hari sejak disurati.
"Jadi yang salah ini pemohon karena tidak menindaklanjuti setelah disurati," ucapnya.
Hal yang sama diungkapkan Panitera PN Selong Markus R. Ariwibowo. Perkara ini tercatat dengan nomor 11 PDTG tahun 1998, pelaksanaan eksekusi pada 11 Februari 2025 dan sudah dicoret, karena tidak ada kemajuan setelah pemohon disurati dalam batas waktu. Hal ini berdasarkan instruksi Ditjen Badilum permohonan eksekusi pihak pengadilan berhak mencoret permohonan dari daftar.
"Tujuan pencoretan ini hanya untuk administrasi di pengadilan, karena setiap bulannya dikontrol Badilum," pungkasnya.
Seperti diketahui, objek lahan yang disengketakan merupakan komplek pertokoan Sinar Bahagia (SB) Pancor seluas 52 are. Perkara ini digugat tahun 1998 dan putusan inkrah tahun 2012. Penggugat yaitu ahli waris dari almarhum Anhar CS. Tanah ini awalnya dikuasai oleh koperasi, kemudian pihak koperasi menjual ke Makmun Sasak, kemudian dijual lagi ke H Tahir dan terakhir dijual ke Sinar Bahagia dan Aspan.