Mataram, IDN Times - Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengungkap kasus perekrutan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) nonprosedural atau ilegal. Polisi berhasil menangkap dua pelaku yang diduga sebagai perekrut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Teddy Ristiawan di Mataram, Rabu, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan korban di akhir September 2022.
"Dari tindak lanjut laporan, tepat pada hari Senin (7/11) kemarin, kedua terduga perekrut kami tangkap di lokasi berbeda," kata Teddy seperti dilansir dari ANTARA pada Rabu (9/11/2022).