Mataram, IDN Times - Penyidik Ditpolairud Polda NTB menetapkan 3 tersangka dalam kasus kapal tanker yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) sebanyak 407,4 ton solar ilegal di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketiga tersangka adalah 2 orang nakhoda kapal dan satu manajer operasional perusahaan.
"Jadi, dua nakhoda dan satu manajer operasional perusahaan sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah dinaikkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke kejaksaan," ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Senin (10/10/2022).