Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Penyidik Ditreskrimum Polda NTB memeriksa sebanyak 12 saksi terkait kasus dugaan persetubuhan anak kandung dan kasus dugaan persekusi terhadap kader PDIP inisial S (50) di Sekotong Lombok Barat (Lobar). Untuk kasus dugaan persetubuhan terhadap anak, penyidik telah memeriksa 7 saksi, sedangkan kasus dugaan persekusi telah diperiksa sebanyak 5 saksi.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengungkapkan kasus dugaan persetubuhan atau asusila terhadap anak dan persekusi terhadap S sudah masuk tahap penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan tersangka karena masih mengumpulkan data dan barang bukti.

"Dua-duanya sudah masuk penyidikan. Masuk tahap penyidikan sudah, tersangka belum," kata Arman dikonfirmasi di Mapolda NTB, Senin (24/7/2023).

1. Pacar korban belum diperiksa

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Dari 7 saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan persetubuhan anak, Arman mengatakan pacar korban belum diperiksa oleh penyidik. Namun, bisa saja nanti dalam prosesnya pacar korban akan dimintai keterangan oleh penyidik.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya korban mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dalam proses penyelidikan. Arman mengatakan dalam waktu dekat penyidik juga akan memeriksa ayah kandung korban. Saat ini, ayah kandung korban dirawat di RSUD NTB.

"Dugaan asusila itu 7 saksi sudah diperiksa, sedangkan tindakan kekerasan secara bersama-sama itu ada 5 saksi. Pengembangan nanti, semua yang mengetahui kejadian akan diperiksa sebagai saksi. Sementara jumlah saksi diperiksa sebanyak itu," sebutnya.

2. Alasan belum tetapkan tersangka

Editorial Team