Mataram, IDN Times - Penyidik Ditreskrimum Polda NTB memeriksa sebanyak 12 saksi terkait kasus dugaan persetubuhan anak kandung dan kasus dugaan persekusi terhadap kader PDIP inisial S (50) di Sekotong Lombok Barat (Lobar). Untuk kasus dugaan persetubuhan terhadap anak, penyidik telah memeriksa 7 saksi, sedangkan kasus dugaan persekusi telah diperiksa sebanyak 5 saksi.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengungkapkan kasus dugaan persetubuhan atau asusila terhadap anak dan persekusi terhadap S sudah masuk tahap penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan tersangka karena masih mengumpulkan data dan barang bukti.
"Dua-duanya sudah masuk penyidikan. Masuk tahap penyidikan sudah, tersangka belum," kata Arman dikonfirmasi di Mapolda NTB, Senin (24/7/2023).