Mataram, IDN Times - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Teddy Rustiawan menaruh atensi terhadap penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus penggelapan dana pada
Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima.
"Soal itu kami akan pelajari dahulu dan monitor," kata Teddy di Mataram, Kamis.
Direktur Reskrimum Polda NTB mengungkapkan hal tersebut usai menerima informasi perihal adanya putusan banding yang kini sudah berkekuatan hukum tetap. Putusan banding itu dikeluarkan Pengadilan Tinggi NTB pada tanggal 21 Juli 2022.
