Lombok Tengah, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah (Loteng) telah menetapkan AR (40), asal Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah sebagai tersangka dalam kasus dugaan penimbunan 495 liter BBM subsidi jenis solar.
Saat ini, penyidik sedang meminta keterangan ahli dari BPH Migas di Jakarta supaya berkas tersangka bisa segera dikirim ke kejaksaan. "Tersangka sudah kita tahan. Dan kita sedang memeriksa ahli dari BPH Migas di Jakarta. Dan segera kita kirim berkas ke jaksa," kata Kasatreskrim Polres Loteng, Iptu Redho Rizky Pratama dikonfirmasi di Mapolda NTB, Rabu (14/9/2022).
