Mataram, IDN Times - Kabar gembira bagi belasan ribu pegawai non aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB). Rencana penghapusan bagi 15.600 pegawai non ASN di Pemprov NTB pada 28 November 2023 nanti batal dilakukan.
Kepastian itu diperoleh Pemprov NTB berdasarkan surat yang diterima dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Semua pegawai non ASN yang akan dihapus per 28 November 2023 tidak jadi diberhentikan. Pemda diminta menganggarkan gajinya di APBD," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Muhammad Nasir dikonfirmasi di Mataram, Kamis (14/9/2023).