Mataram, IDN Times - Mulai Rabu, 30 Oktober 2024, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) memberlakukan tarif baru untuk pengunjung kawasan konservasi tersebut. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dalam aturan ini, pengambilan foto prewedding di kawasan TNGR akan dikenakan biaya mulai dari Rp1 juta hingga Rp3 juta per paket per lokasi. Penggunaan drone juga dikenakan tarif khusus, yakni Rp2 juta per unit per hari.
“Per 30 Oktober 2024, tarif baru PNBP untuk akses ke kawasan TN Gunung Rinjani mulai diberlakukan sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2024,” ungkap Kepala Balai TNGR, Yarman, di Mataram, Selasa (29/10/2024).