Pengguna Drone dan Prewedding di Gunung Rinjani Terkena Tarif Khusus

Mataram, IDN Times - Mulai Rabu, 30 Oktober 2024, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) memberlakukan tarif baru untuk pengunjung kawasan konservasi tersebut. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dalam aturan ini, pengambilan foto prewedding di kawasan TNGR akan dikenakan biaya mulai dari Rp1 juta hingga Rp3 juta per paket per lokasi. Penggunaan drone juga dikenakan tarif khusus, yakni Rp2 juta per unit per hari.
“Per 30 Oktober 2024, tarif baru PNBP untuk akses ke kawasan TN Gunung Rinjani mulai diberlakukan sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2024,” ungkap Kepala Balai TNGR, Yarman, di Mataram, Selasa (29/10/2024).
1. Tiket masuk jalur pendakian Gunung Rinjani
Yarman menjelaskan, tarif masuk untuk kelas 2 yang mencakup jalur pendakian utama seperti Sembalun, Senaru, dan Torean adalah sebagai berikut:
- Wisatawan mancanegara: Rp200 ribu per orang per hari
- Wisatawan nusantara: Rp20 ribu per orang per hari
- Rombongan pelajar atau mahasiswa nusantara: Rp10 ribu per orang per hari
Untuk kawasan kelas 3 yang mencakup jalur Timbanuh, Terbaru, Aikberik, dan 21 destinasi wisata non-pendakian lainnya, tarifnya adalah:
- Wisatawan mancanegara: Rp150 ribu per orang per hari
- Wisatawan nusantara: Rp10 ribu per orang per hari
- Pelajar atau mahasiswa nusantara: Rp5 ribu per orang per hari