Bima, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima memperpanjang penahanan 4 tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang di Dinas Perhubungan (Dishub) Bima. Perpanjangan penahanan ini dilakukan karena jaksa masih melakukan penyidikan kasus.
Untuk tersangka M Saleh dan Syaiful Arif yang lebih awal ditetapkan jadi tersangka, penahanan pertama diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bima hingga pada 19 Agustus 2024 mendatang.
