Kupang, IDN Times - Pemerintah Kota Kupang menuntut pengembalian kerugian daerah sebesar Rp571 juta yang diduga digelapkan oleh seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Pelt, menyebut tenggang waktu pengembalian ini selama 20 hari, terhitung sejak penandatanganan surat pernyataan tanggung jawab mutlak pada Senin (20/4/2026). Penandatanganan ini dilakukan oleh oknum PPPk tersebut disaksikan Inspektur Kota Kupang Franki Amalo dan Kepala Bapenda Semmy Messakh.
