Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemerintah Tetapkan Kuota 11.135 Honorer Lotim Jadi PPPK Paruh Waktu

Ribuan guru honorer Lotim saat mendatangi kantor bupati Lotim (IDN Times/Ruhaili)
Ribuan guru honorer Lotim saat mendatangi kantor bupati Lotim (IDN Times/Ruhaili)

Lombok Timur, IDN Times – Kabar gembira bagi pegawai honorer daerah di Kabupaten Lombok Timur (Lotim), karena tahun ini akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kouta PPPK paruh waktu untuk Lotim telah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Jumlah kuota yang sudah ditetapkan sebanyak 11.135 orang. Kouta tersebut merupakan data tenaga honorer yang masuk database di BKN.

1. Honorer baru tak masuk database, otomatis tersingkir

Plt. BKPSDM Lotim, Ugi Listianto
Plt. BKPSDM Lotim, Ugi Listianto

Kepala Badan Kepegawaian dan Pembedayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lotim, Yulian Ugi Listianto, mengatakan jumlah pegawai honorer yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu telah di ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB yaitu sebanyak 11.135 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 10.976 pegawai honorer yang mengikuti seleksi PPPK tahap pertama dan kedua (P1 dan P2), dan sisanya, 159 orang, merupakan pegawai honorer yang mengikuti seleksi CPNS. 

"Jumlah tersebut tidak akan bisa bertambah, tetapi bisa dikurangi. Hanya honorer yang terdaftar di database  BKN yang bisa diusulkan sebagai PPPK paruh waktu. Sementara di luar itu tidak memenuhi syarat. Kalau tidak masuk database, kami tidak berwenang mengusulkan. Semua tergantung regulasi pusat," ujar Yulian.

2. Proses pendataan ulang pegawai honorer

Ribuan tenaga guru honorer Lotim saat melakukan aksi protes di Kantor DPRD Lotim (IDN Times / Ruhaili)
Ribuan tenaga guru honorer Lotim saat melakukan aksi protes di Kantor DPRD Lotim (IDN Times / Ruhaili)

Untuk memastikan data jumlah pegawai honorer yang diusulkan sesuai dengan database di BKN, pihaknya saat ini tengah melakukan pengumpulan berkas ke masing-masing instansi. Yulian mengungkapkan, batas waktu penyerahan berkas yaitu 15 Agustus 2025. Dari semua instansi tinggal dua instansi yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) serta RSUD Selong masih belum menyelesaikan pengumpulan data honorer. 

"Setelah semua berkas lengkap, kami akan verifikasi sebelum diteruskan ke Kementerian PAN-RB," jelasnya. 

3. Nasib honorer baru masih mengambang

Ilustrasi. Aksi demontrasi yang dilakukan oleh tenaga honorer Lotim (IDN Times/Ruhaili)
Ilustrasi. Aksi demontrasi yang dilakukan oleh tenaga honorer Lotim (IDN Times/Ruhaili)

Yulian mengatakan, honorer yang baru diangkat setelah pendataan BKN tidak memiliki peluang untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu tahun ini. Untuk bisa mengakomodir mereka, kebijakan lebih lanjut harus menunggu keputusan pemerintah pusat. 

"Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan BKN untuk memastikan proses berjalan lancar, meski ada yang terpaksa tersisih," ujarnya.

Lanjut, Ugi belum di pastikan jumlah pegawai honorer yang tidak masuk database, karena hasil pendataan sementara belum mencapai 10.000 orang.

"Kita masih proses pendataan, baru bisa menentukan siapa yany tidak bisa diusulkan," pungkasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us