Mataram, IDN Times - Indonesia telah menyatakan komitmennya dalam upaya pengendalian krisis iklim global atau global climate crisis. Salah satu caranya dengan meratifikasi Paris Agreement melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to The United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).
Aturan ini membatasi kenaikan rata-rata suhu global di bawah 2 derajat celcius dari tingkat pre-industrialisasi. Selain itu juga membatasi kenaikan suhu hingga di bawah 1,5 derajat celcius selain menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) secara mandiri oleh masing-masing negara.
Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Hanif Faisol Nurofiq di Mataram, Selasa (22/8/2023) mengatakan para negara pihak (party) yang telah meratifikasi Perjanjian Paris wajib menyampaikan Nationally Determined Contributions (NDC) yang berisi target penurunan emisi GRK hingga tahun 2030 yang telah di-submit pada tahun 2017. Kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan Road Map NDC Mitigasi pada tahun 2019.