Mataram, IDN Times - Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal melaporkan Direktur NTB Care Rohyatil Wahyuni Bourhany ke Ditreskrimsus Polda NTB. Pemilik akun Facebook Saraa Azahra itu dilaporkan ke polisi terkait dugaan penyebaran data pribadi tanpa izin melalui media sosial.
Guru Besar Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram (Unram) Prof. Zainal Asikin berpandangan bahwa secara normatif, tidak boleh menyebarkan data pribadi seseorang tanpa izin yang bersangkutan di media sosial. Hanya saja, perlu pembuktian bahwa orang tersebut yang pertama kali menyebarkan.
"Karena sekarang data pribadi kita, nomor telepon kita, bisa diklik lewat Facebook. Itu agak sulit dibuktikan bahwa seseorang menyebarkan nomor HP. Karena dia sudah tercantum dalam (media sosial), kalau bermain Facebook atau yang lain. Kecuali tidak terekspos sebelum-sebelumnya nomor yang dipakai, tiba-tiba beredar (media sosial)," kata Prof. Asikin di Mataram, Senin (27/4/2026).
