Mataram, IDN Times - Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Mataram melakukan operasi tangkap tangan kasus dugaan pungutan liar (pungli) sewa ruko di Pasar ACC Ampenan, Kota Mataram. Dalam operasi tangkap tangan itu, polisi menyita uang sebesar Rp45 juta.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menyebutkan sebanyak 5 orang sudah diperiksa, termasuk di antaranya Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram, Uun Pujianto. "Kepala dinas juga sudah diminta keterangan kemarin," kata Kadek, Senin (10/10/2022).