ilustrasi pelajar(IDN Times/Mardya Shakti)
Kemudian dalam Pasal 181 huruf d PP Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Acara perpisahan bukan bagian dari proses belajar mengajar di sekolah," ucapnya.
Ia menegaskan alasan pihak sekolah untuk mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua atau wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tentu tidak dapat diterima. Jika orang tua atau wali siswa ingin melaksanakan kegiatan serahkan saja kepada mereka (orang tua atau wali siswa).
"Sekolah jangan memfasilitasi hal-hal yang sifatnya pungutan, apalagi inisiatif sekolah yang aktif melakukan pungutan untuk kegiatan perpisahan," ujar Adhar Hakim.
Oleh karena itu, Ombudsman, lanjut Adhar, mengingatkan kepada sekolah untuk tidak melakukan pungutan perpisahan.
"Terhadap uang perpisahan yang sudah dipungut agar segera dikembalikan, serta sekolah tidak memfasilitasi acara perpisahan yang berkaitan dengan pungutan atau penarikan biaya," katanya.