Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Ombudsman Perwakilan NTB Adhar Hakim (IDN Times/M.Nasir)

Mataram, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) mengingatkan pimpinan di sekolah untuk tidak memungut uang perpisahan menjelang akhir Tahun Ajaran 2021/2022.

Dilansir dari Antara, Kepala Perwakilan Ombudsman NTB Adhar Hakim di Mataram, Selasa mengatakan pihaknya menerima banyak keluhan terkait pungutan uang perpisahan yang dilakukan pihak sekolah. Sebab hal itu merupakan perbuatan yang menyalahi aturan.

1. Orang tua siswa mengaku dimintai uang perpisahan

ilustrasi memberikan uang bantuan (IDN TImes/Reza Iqbal)

Keterangan dari sejumlah orang tua siswa di salah satu sekolah pada tingkat pendidikan dasar di Kota Mataram menyebutkan pihak sekolah, dalam hal ini guru atau wali kelas, mengundang perwakilan orang tua untuk menyampaikan besaran biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan perpisahan yang mencapai puluhan juta.

"Dengan rincian berupa biaya dekorasi, biaya toga, dokumentasi, konsumsi dan lainnya, bahkan memasukkan biaya sumbangan kipas angin," ujarnya

2. Uang perpisahan juga untuk beli kipas angin

Editorial Team

EditorLinggauni

Tonton lebih seru di