Kupang, IDN Times - Polres Sumba Timur menetapkan Aipda PBU alias Budi sebagai tersangka kasus dugaan penadahan sapi hasil pencurian di Desa Rambangaru, Kecamatan Haharu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Oknum anggota Polres Sumba Timur tersebut diduga berperan sebagai penadah dalam kasus pencurian ternak itu.
Kapolres Sumba Timur AKBP Nanang Wahyudi mengatakan Budi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menggelar perkara di Mapolres Sumba Timur pada Kamis (10/9/2026). Gelar perkara tersebut dipimpin Wakapolres Sumba Timur Kompol Angga Maulana dan diikuti personel terkait.
"Penyidik dalam gelar perkara menilai telah terdapat cukup bukti yang mengarah pada keterlibatan Aipda PBU dalam dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf a KUHP," jelas dia.
