Mataram, IDN Times - Oknum marbot inisial T di salah satu lingkungan di wilayah Kecamatan Sekarbela Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) tega mencabuli anak Taman Kanak-Kanak (TK) di musala.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini terjadi pada 28 Maret 2022. Namun terduga pelaku baru ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram pada 5 Juli 2022.
"Kejadiannya pada 28 Maret 2022. Korbannya anak TK berusia 5 tahun dan pelaku inisial T. Kasus ini lama ditangani saya desak terus ke PPA Polresta Mataram. Akhirnya pada 5 Juli kemarin pelaku ditahan," kata Kuasa Hukum Korban, Usep Syarif Hidayat di Mataram, Rabu (13/7/2022).
