Mataram, IDN Times - Oknum jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial EP ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Mataram. Tersangka EP merupakan oknum jaksa fungsional di bagian Tindak Pidana Khusus Kejati NTB.
EP ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus sebagai calo CPNS pada 2020/2021. Ia menerima imbalan sebagai calo CPNS dari 9 korban sebesar Rp765 juta.
"Kejaksaan Tinggi NTB telah melakukan tahap 2 perkara atas nama EP yaitu pegawai kita sendiri dari Jampidsus. Dimana dia telah melakukan menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan janji kepada beberapa orang untuk dimasukkan sebagai pegawai," kata Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh di Mataram, Senin (20/3/2023).