Kupang, IDN Times – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur (Kanwil Ditjen Imigrasi NTT) menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp18.395.824.826 atau sekitar Rp18,39 miliar ke kas negara sepanjang semester pertama 2026. Capaian tersebut berasal dari berbagai layanan keimigrasian, mulai dari penerbitan paspor hingga layanan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi NTT, Saroha Manullang, mengatakan realisasi tersebut telah mencapai 85,61 persen dari target PNBP tahun 2026 sebesar Rp21.487.839.000. Menurutnya, capaian itu menjadi salah satu indikator kinerja instansinya dalam memberikan pelayanan publik sekaligus berkontribusi terhadap penerimaan negara.
