Ilustrasi - Warga berdiri di dekat maneken yang dipasangkan masker di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (28/2/2020). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Hamzi menyampaikan ketentuan penanganan COVID-19 yang dikeluarkan oleh Satgas COVID-19 Nasional masih tetap dijalankan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Dinas Kesehatan.
"Sebagaimana kita ketahui indikator sebaran komunitas dan kapasitas respon kita berupaya agar tetap bisa berada pada kondisi memadai, khususnya saat capaian testing yang harus terus di tingkatkan, secara bersama-sama dengan 10 kabupaten kota se-NTB. Dan tetap melakukan pemantauan terhadap penyakit lainnya yang beresiko menjadi wabah melalui
sistem pemantauan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR)," katanya.
Dalam upaya untuk menghadapi masa transisi untuk menuju endemik upaya lain yang sudah dilakukan. Antara lain, menguatkan surveilans berbasis kejadian dan surveilans berbasis indikator yang terintegrasi dengan SKDR yang ada di Puskesmas. Selanjutnya, memperkuat rumah sakit dengan melakukan "hospital based surveilans" yang terintegrasi dengan SKDR. Termasuk, terus memantau tren dari kasus ISPA berat melalui surveilans SARI.
"Selain itu untuk memantau perkembangan COVID-19, hal yang harus dilakukan adalah pemantauan keterisian rumah sakit, yang menandakan bahwa walaupun jumlah kasus tinggi atau CFR tinggi namun bila keterisian RS rendah, itu menandakan bahwa tingkat keparahan dari kasus itu juga rendah atau ringan," katanya.