ilustrasi tandatangan. (pexels.com/Matthias Zomer)
Ikhwan menjelaskan bagi P3MI yang dicabut sementara izinnya karena tidak memberangkatkan CPMI, maka deposito perusahaan yang disetorkan di bank pemerintah dicairkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenaker). Pencarian deposito juga dibarengi pengenaan sanksi administrasi kepada P3MI berupa pencabutan sementara izin operasionalnya.
Jika mereka tidak menyetor deposito minimal Rp1,5 miliar ke bank pemerintah, maka izinnya akan ditutup permanen. "Deposito ini menjadi persyaratan utama mendirikan P3MI. Kalau dia tidak menyetor deposito lagi setelah dicabut sementara maka tutup perusahannya," jelas Ikhwan.
Sejak Agustus 2022, minat warga NTB yang ingin bekerja di luar negeri tercatat sebanyak 56 ribu lebih. Yang sudah ditempatkan sekitar 34 ribu. Masih ada 22 ribu warga NTB yang ingin keluar negeri tapi belum terserap pasar kerja luar negeri.
Berdasarkan data BP2MI, saat ini ada sekitar 500 ribu PMI asal NTB yang bekerja di puluhan negara penempatan di dunia. Dari jumlah tersebut, PMI bermasalah yang ditangani Disnakertrans pada tahun 2021-2022 sebanyak 1.008 orang.
Jumlah tersebut jauh menurun jika dibandingkan jumlah kasus tahun-tahun sebelumnya yang mencapai puluhan ribu orang. Pada 2023, ada 33 kasus TPPO yang sedang ditangani, dengan 65 tersangka dan 180 korban. Dari 180 korban tersebut, 40 orang di antaranya perempuan.